Ilustrasi. Seorang nelayan asal Vietnam menunjukkan ikan yang merupakan barang bukti illegal fishing di atas salah satu kapal yang diamankan di Stasiun Pengawasan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (P2SDKP), Pontianak, Kalbar. (ANTARA/Jessica Wuysang).
Pontianak (ANTARA News) - Penangkapan ikan secara ilegal di perairan Indonesia masih kerap terjadi. Demi memberantas pelanggaran yang diperkirakan menimbulkan kerugian sebesar Rp30 triliun per tahun, Kementerian Kelautan dan Perikanan melakukan beberapa upaya termasuk pengawasan dari udara (air surveillance).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Syahrin Abdurrahman mengungkapkan pengawasan udara idealnya dilakukan setiap empat bulan sekali.
"Tapi keterkaitan dengan anggaran dan sebagainya, saat ini kami baru melakukannya setahun dua kali. Dua kali di barat dan dua kali di timur," kata Syahrin di Pontianak usai operasi gabungan pemantauan udara perairan Natuna bersama Polri, Sabtu (16/11).
Pemantauan udara, lanjut Syahrin, merupakan langkah efektif untuk memaksimalkan kerja kapal pengawas yang menyisiri perairan. Dengan adanya laporan dari udara, kapal pengawas dapat segera menuju lokasi sasaran lebih cepat ketimbang harus mencari sendiri.
Dalam pemantauan udara kali ini, ada lima kapal pengawas di perairan Natuna yang siap berkoordinasi memeriksa kapal-kapal yang ditemukan tim di udara dari total 27 kapal pengawas perikanan yang dimiliki KKP untuk menyisir Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara RI.
Lebih lanjut, Syahrin berjanji pengawasan untuk memberantas dan mencegah penangkapan ikan secara ilegal semakin digiatkan.
"Kami akan semakin sering patroli, baik itu operasi bersama maupun operasi mandiri dari PSDKP. Koordinasi juga semakin hari akan semakin intens dengan Angkatan Laut, polisi, dan Badan Koordinasi Keamanan Laut."
Indonesia juga telah membuat beberapa kesepakatan luar negeri demi mencegah Illegal, Unreported, Unregulated Fishing, seperti Indonesia-Australia Fisheries Surveillance Forum untuk mencegah penangkapan ikan secara ilegal di perairan perbatasan kedua negara.
MoU Indonesia dan Vietnam pada 2010 antara Menteri Kelautan dan Perikanan serta Menteri Pertanian dan Pembangunan Pedesaan mengenai Marine and Fisheries Cooperation, juga Nota Kesepahaman Indonesia dan Malaysia tentang Pedoman Umum Penanganan Terhadap Nelayan oleh Lembaga Penegak Hukum di Laut RI dan Malaysia.
Hingga Agustus 2013, tercatat ada 58 kapal yang melakukan pelanggaran, sebagian besar berasal dari luar Indonesia, seperti Vietnam (17), Malaysia (11), Filipina (7), dan Thailand (4). Tiga area di Indonesia yang rawan illegal fishing adalah perairan Natuna, perairan Sulawesi sebelah Utara dan Laut Arafura.
Editor: Unggul Tri Ratomo
COPYRIGHT © 2013Sumber : http://www.antaranews.com/berita/405356/pengawasan-udara-akan-digiatkan-demi-cegah-illegal-fishing
Tidak ada komentar:
Posting Komentar