Izin Online Cegah Praktik ‘Illegal Fishing’
JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan
(KKP) membuka layanan perizinan secara elektronik yang dinamakan
Database Sharing System dan e-Service. Menteri Kelautan dan Perikanan
Sharif C. Sutardjo, mengatakan layanan tersebut sebagai terobosan untuk
meningkatkan pelayanan publik dan menjamin transparasi serta asal-usul
produk perikanan yang dihasilkan.
“Sistem berbasis data terintegrasi ini mampu mencegah terjadinya praktik-praktik illegal, unreported, and unregulated (IUU) fishing.
Permintaan pasar global, dimana negara eksportir harus bisa menjamin
produk yang diekspor bukan dari kegiatan ilegal,” kata Sharif dalam
peluncuran database sharing system dan e-service di Jakarta, Selasa
(19/11).
Ia mencontohkan, negara tujuan ekspor
hasil perikanan Indonesia seperti Spanyol, sudah menanyakan detail
mengenai produk perikanan yang diimpor ke negaranya. “Sekarang banyak
negara termasuk Spanyol, menanyakan detail kapal itu menangkap didaerah
mana. Melihat apakah ikan ini dari negara kita, atau dari daerah mana.
Tuntutan pasar terhadap produk ikan yang dipasarkan adalah wajar,”
tuturnya.
Ia menambahkan, berdasarkan regulasi
internasional saat ini, segala penangkapan ikan di laut harus ada
sertifikat hasil tangkapan yang menyatakan kegiatan penangkapan ikan
berasal dari kegiatan yang sah. “Melalui tim kerja yang dibentuk KKP,
segala basis data yang berkaitan perikanan tangkap telah diintegrasikan
dengan berbasis web,” katanya.
Sementara itu,
Dirjen Perikanan Tangkap KKP, Gelwyn Yusuf menambahkan, kegiatan
pengembangan sistem terintegrasi ini dilatarbelakangi tuntutan pasar
ekspor ke Uni Eropa di mana diharuskan mempunyai syarat catch
sertification atau sertifikasi penangkapan. Melalui sistem basis data
terintegrasi dan berbasis web ini, secara umum dapat lebih menjamin
tranparansi dan ketelurusan (tracebility) produk perikanan tangkap yang
dihasilkan. Sehingga mampu mencegah terjadinya praktik-praktik ilegal.
Sumber: HARIANTERBIT.COM Tanggal 19 November 2013 Hal.1
Link : http://www.kkp.go.id/index.php/arsip/c/10195/Izin-Online-Cegah-Praktik-Illegal-Fishing/?category_id=
Tidak ada komentar:
Posting Komentar