Kamis, 21 November 2013

Izin Online Cegah Praktik "Illegal Fishing"

Izin Online Cegah Praktik ‘Illegal Fishing’

JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membuka layanan perizinan secara elektronik yang dinamakan Database Sharing System dan e-Service. Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif C. Sutardjo, mengatakan layanan tersebut sebagai terobosan untuk meningkatkan pelayanan publik dan menjamin transparasi serta asal-usul produk perikanan yang dihasilkan.
“Sistem berbasis data terintegrasi ini mampu mencegah terjadinya praktik-praktik illegal, unreported, and unregulated (IUU) fishing. Permintaan pasar global, dimana negara eksportir harus bisa menjamin produk yang diekspor bukan dari kegiatan ilegal,” kata Sharif dalam peluncuran database sharing system dan e-service di Jakarta, Selasa (19/11).
Ia mencontohkan, negara tujuan ekspor hasil perikanan Indonesia seperti Spanyol, sudah menanyakan detail mengenai produk perikanan yang diimpor ke negaranya. “Sekarang banyak negara termasuk Spanyol, menanyakan detail kapal itu menangkap didaerah mana. Melihat apakah ikan ini dari negara kita, atau dari daerah mana. Tuntutan pasar terhadap produk ikan yang dipasarkan adalah wajar,” tuturnya.
Ia menambahkan, berdasarkan regulasi internasional saat ini, segala penangkapan ikan di laut harus ada sertifikat hasil tangkapan yang menyatakan kegiatan penangkapan ikan berasal dari kegiatan yang sah. “Melalui tim kerja yang dibentuk KKP, segala basis data yang berkaitan perikanan tangkap telah diintegrasikan dengan berbasis web,” katanya.
Sementara itu, Dirjen Perikanan Tangkap KKP, Gelwyn Yusuf menambahkan, kegiatan pengembangan sistem terintegrasi ini dilatarbelakangi tuntutan pasar ekspor ke Uni Eropa di mana diharuskan mempunyai syarat catch sertification atau sertifikasi penangkapan. Melalui sistem basis data terintegrasi dan berbasis web ini, secara umum dapat lebih menjamin tranparansi dan ketelurusan (tracebility) produk perikanan tangkap yang dihasilkan. Sehingga mampu mencegah terjadinya praktik-praktik ilegal.


Sumber: HARIANTERBIT.COM Tanggal 19 November 2013 Hal.1
Link : http://www.kkp.go.id/index.php/arsip/c/10195/Izin-Online-Cegah-Praktik-Illegal-Fishing/?category_id=

Tidak ada komentar:

Posting Komentar