KKP Harapkan RUU Kelautan Disahkan pada 2014
JAKARTA, MENITS.com - Kepala Balitbang Kelautan dan Perikanan Achmad
Purnomo mengharapkan RUU Kelautan selesai dan disahkan pada 2014.
"Kami harapkan bisa selesai dan langsung disahkan tahun depan," ujar
dia usai membuka Pertemuan Ilmiah Tahunan X ISOI di Jakarta, Senin
(11/11).
UU tersebut, lanjut dia, diperlukan untuk menyelesaikan tumpang tindih kewenangan yang kerap terjadi di sektor tersebut.
RUU itu juga, kata dia lagi, mendesak diundangkan untuk membuktikan diri sebagai bangsa maritim.
"Kita ini negara kepulauan, namun baru diakui sekitar 10 tahun terakhir ini," jelas dia.
Selain RUU Kelautan, sambung dia, RUU lainnya yang mendesak
diselesaikan dan disahkan adalah UU Perikanan dan UU Pengelolaan Pesisir
dan Pulau Kecil.
"Dengan adanya UU itu, bisa menjadi pegangan dalam pembangunan kelautan."
RUU Kelautan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional tahun 2013
dan menjadi inisiatif DPR, sedangkan penyiapan bahan naskah akademik,
batang tubuh dan penjelasannya oleh Dewan Perwakilan Daerah didukung
Dewan Kelautan Indonesia (DEKIN). (RS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar