Izin Penangkapan Ikan Bisa Lewat Online

Metrotvnews.com, Jakarta: Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus memberikan kemudahan bagi para nelayan nasional. Diantaranya dengan mempercepat pengurusan surat izin penangkapan ikan (SIPI)
tangkap melalui sistem perizinan online. Demikian disampaikan oleh
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Gellwynn Jusuf ketika dijumpai di
Gedung KKP, Jakarta, Rabu (16/10).
Dikatakan,
pengembangan sistem perizinan ini dimaksudkan untuk meningkatkan
pelayanan usaha penangkapan ikan yang lebih efektif, efisien, dan
transparan. Hal itu, menurut Gellwynn akan semakin memberikan kemudahan
bagi pelaku usaha penangkapan ikan yang akan mengurus izin usaha
perikanan tangkap. Selain mempermudah, sistem itu juga akan mengurangi
biaya pengurusan SIPI dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI). "Biaya pengurusan SIPI/SIKPI dapat dikurangi karena untuk memperpanjang tidak harus ke Jakarta," ungkap Gellwyn.
Gellwyn menambahkan lokasi yang sudah siap melakukan sistem ini diantaranya Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Belawan, Pelabuhan Perikanan Nusantara
(PPN) Kejawanan, PPN Sibolga, PPN Pengambengan, DKP Kepulauan Riau, DKP
Kalimantan Barat, dan DKP. Upaya yang sudah dilakukan sejak tahun 2011
ini akan terus dikembangkan hingga kedepanya.
Selain
itu juga terdapat layanan pengecekan dokumen perizinan online yang
dapat diakses secara online dengan mengakses
http://integrasi.djpt.kkp.go.id/webperizinan dengan user id: pup dan
password: pup. Pengecekan dokumen juga dapat dilakukan melalui pesan
singkat (sms) dengan format penulisan CEKDOKUMEN [spasi] nomor agenda
pengajuan dokumen dan dikirim ke nomor 081295906896.
"Melalui
portal pelayanan perizinan itu, pengurus izin usaha perikanan tangkap
dapat mengetahui informasi tahapan izin yang diajukannya. Apakah masih
dalam tahap penerimaan dokumen, verifikasi dokumen, pembayaran pungutan
hasil perikanan atau sudah dalam tahap pencetakan dokumen," pungkasnya.
Adanya sistem layanan perizinan online, pelaku usaha dapat melakukan
perpanjangan SIPI serta SIKPI di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi
atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelabuhan Perikanan terdekat.
Data
yang masuk ke Dinas maupun UPT Pelabuhan Perikanan langsung masuk pada
database di kantor pusat. Dengan demikian, proses penerimaan dokumen
sampai penerbitan SIPI/SIKPI bisa langsung dilakukan di tempat.
Editor: Asnawi Khaddaf
Sumber: METROTVNEWS.COM Tanggal 16 Okrober 2013 Hal.1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar