Jumat, 18 Oktober 2013

Izin Penangkapan Ikan Bisa Lewat Online

Izin Penangkapan Ikan Bisa Lewat Online

Metrotvnews.com, Jakarta: Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus memberikan kemudahan bagi para nelayan nasional. Diantaranya dengan mempercepat pengurusan surat izin penangkapan ikan (SIPI) tangkap melalui sistem perizinan online. Demikian disampaikan oleh Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Gellwynn Jusuf ketika dijumpai di Gedung KKP, Jakarta, Rabu (16/10). 

Dikatakan, pengembangan sistem perizinan ini dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan usaha penangkapan ikan yang lebih efektif, efisien, dan transparan. Hal itu, menurut Gellwynn akan semakin memberikan kemudahan bagi pelaku usaha penangkapan ikan yang akan mengurus izin usaha perikanan tangkap. Selain mempermudah, sistem itu juga akan mengurangi biaya pengurusan SIPI dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI). "Biaya pengurusan SIPI/SIKPI dapat dikurangi karena untuk memperpanjang tidak harus ke Jakarta," ungkap Gellwyn.

Gellwyn menambahkan lokasi yang sudah siap melakukan sistem ini diantaranya Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Belawan, Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Kejawanan, PPN Sibolga, PPN Pengambengan, DKP Kepulauan Riau, DKP Kalimantan Barat, dan DKP. Upaya yang sudah dilakukan sejak tahun 2011 ini akan terus dikembangkan hingga kedepanya.

Selain itu juga terdapat layanan pengecekan dokumen perizinan online yang dapat diakses secara online dengan mengakses http://integrasi.djpt.kkp.go.id/webperizinan dengan user id: pup dan password: pup. Pengecekan dokumen juga dapat dilakukan melalui pesan singkat (sms) dengan format penulisan CEKDOKUMEN [spasi] nomor agenda pengajuan dokumen dan dikirim ke nomor 081295906896.

"Melalui portal pelayanan perizinan itu, pengurus izin usaha perikanan tangkap dapat mengetahui informasi tahapan izin yang diajukannya. Apakah masih dalam tahap penerimaan dokumen, verifikasi dokumen, pembayaran pungutan hasil perikanan atau sudah dalam tahap pencetakan dokumen," pungkasnya. Adanya sistem layanan perizinan online, pelaku usaha dapat melakukan perpanjangan SIPI serta SIKPI di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelabuhan Perikanan terdekat.

Data yang masuk ke Dinas maupun UPT Pelabuhan Perikanan langsung masuk pada database di kantor pusat. Dengan demikian, proses penerimaan dokumen sampai penerbitan SIPI/SIKPI bisa langsung dilakukan di tempat.

Editor: Asnawi Khaddaf

Sumber: METROTVNEWS.COM Tanggal 16 Okrober 2013 Hal.1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar