Minggu, 16 November 2014

 
PENGAWAS PERIKANAN BERHASIL MENGGAGALKAN PEMBELI PENYU HIJAU UNTUK DIKONSUMSI

Pada hari Jumat, tanggal  14 November 2014 Pukul 16.10 WITA bertempat di Pelabuhan Unit Penyelenggara Kelas III Banggai , Kecamatan Banggai, Kabupaten Banggai Laut (Sulawesi Tengah), berhasil menggagalkan pembeli Penyu Hijau sebanyak 9 (sembilan) ekor untuk dikonsumsi pada acara pesta nikah.

Kejadian  berawal dari laporan Saudara Edmund (yang merupakan warga kecamatan Banggai) kepada Pengawas Perikanan pada Pos Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Banggai Kepulauan dan Banggai Laut
(Jefry Dalegi, A.Md dan Iksan A.M Syam, SH). dari laporan itulah Pengawas Perikanan langsung mengambil sikap cepat untuk langsung ke kapal penumpang KM. Ciling asal Bokan Kepulauan Kabupaten Banggai Laut, dan langsung mengamankan pemilik dan 9 (sembilan) ekor Penyu Hijau (Chelonia Mydas) yang sedianya untuk dikonsumsi pada acara pernikahan. 

Pada hari dan tanggal yang sama Pengawas Perikanan langsung mengambil keterangan tertulis dari pemilik.
SUNARTO YASOLONG itulah nama sang pemilik Penyu Hijau tersebut. Dia mengaku bahwa belum mengetahui adanya perlindungan terhadap Penyu Hijau (Chelonia Mydas), Penyu Hijau tersebut dibeli dari Nelayan asal Bokan Kepulauan.



Berdasarkan hasil koordinasi dengan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Banggai Laut Bapak Drs. ABDULLAH M. MALIDA, MM pada hari Sabtu tanggal 15 November 2014, jam 09.10 WIT bertempat di Kantor Pos Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Banggai Kepulauan dan Banggai Laut memutuskan untuk dilepaskan ke alam/laut, mengingat :
1. Peraturan Pemerintah Nomor : 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
2. Pertimbangan penyelamatan Penyu Hijau (Chelonia Mydas) untuk mencegah dari kepunahan.
3. Bahwa Penyu Hijau (Chelonia Mydas) yang tidak memungkinkan untuk bertahan hidup didarat dengan kondisi yang luka akibat penangkapan.

Pada jam 11.20 WITA bertempat di Perairan Laut Kelurahan Lumpio, Kecamatan Banggai, Kabupaten Banggai Laut (Sulawesi Tengah) Pengawas Perikanan pada Pos Pengawasan SDKP Banggai Kepulauan dan Banggai Laut melakukan pelepasan terhadap Penyu Hijau (Chelonia Mydas) sebanyak 9 (sembilan ekor) bersama dengan Instansi terkait : 
1. Nama     : Drs. Abdullah M. Malida, MM
    NIP         : 19611218 199003 1 007
    Jabatan : Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Banggai Laut
    Instansi  : Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Banggai Laut

               2. Nama     : Ilham Rakhman
   NRP        : 85061959/Brigade Polisi
   Jabatan : BA Pos KPPP Banggai
   Instansi  : POLRI

              3. Nama     : Rudy Hartono
  NIP         : 19900910 201012 1 001
  Jabatan : Staf Pengendalian Hama Penyakit Ikan
  Instansi  : Wilker Banggai Laut (Stasiun KIPM Kelas II Luwuk Banggai)






Tidak ada komentar:

Posting Komentar