PENGAWAS PERIKANAN BERHASIL MENGGAGALKAN PEMBELI PENYU HIJAU UNTUK DIKONSUMSI
Pada hari Jumat, tanggal 14 November 2014 Pukul
16.10 WITA bertempat di Pelabuhan Unit Penyelenggara Kelas III Banggai ,
Kecamatan Banggai, Kabupaten Banggai Laut (Sulawesi Tengah), berhasil menggagalkan pembeli Penyu Hijau sebanyak 9 (sembilan) ekor untuk dikonsumsi pada acara pesta nikah.
Kejadian berawal dari laporan Saudara Edmund (yang merupakan warga kecamatan Banggai) kepada Pengawas Perikanan pada Pos Pengawasan Sumber Daya
Kelautan dan Perikanan Banggai Kepulauan dan Banggai Laut
(Jefry Dalegi, A.Md dan Iksan A.M Syam, SH). dari laporan itulah Pengawas Perikanan langsung mengambil sikap cepat untuk langsung ke kapal penumpang KM. Ciling asal Bokan Kepulauan Kabupaten Banggai Laut, dan langsung mengamankan pemilik dan 9 (sembilan) ekor Penyu Hijau (Chelonia Mydas) yang sedianya untuk dikonsumsi pada acara pernikahan.
Pada hari dan tanggal yang sama Pengawas Perikanan langsung mengambil keterangan tertulis dari pemilik.
SUNARTO YASOLONG itulah nama sang pemilik Penyu Hijau tersebut. Dia mengaku bahwa belum mengetahui adanya perlindungan terhadap Penyu Hijau (Chelonia Mydas), Penyu Hijau tersebut dibeli dari Nelayan asal Bokan Kepulauan.
Berdasarkan
hasil koordinasi dengan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Banggai
Laut Bapak Drs. ABDULLAH M. MALIDA, MM pada hari Sabtu tanggal 15 November 2014, jam 09.10 WIT
bertempat di Kantor Pos Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Banggai
Kepulauan dan Banggai Laut memutuskan untuk dilepaskan ke alam/laut, mengingat
:
1. Peraturan Pemerintah Nomor : 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis
Tumbuhan dan Satwa.
2. Pertimbangan
penyelamatan Penyu Hijau (Chelonia Mydas)
untuk mencegah dari kepunahan.
3. Bahwa Penyu
Hijau (Chelonia Mydas) yang tidak
memungkinkan untuk bertahan hidup didarat dengan kondisi yang luka
akibat penangkapan.
Pada jam
11.20 WITA bertempat di Perairan Laut Kelurahan Lumpio, Kecamatan Banggai,
Kabupaten Banggai Laut (Sulawesi Tengah) Pengawas Perikanan pada Pos Pengawasan
SDKP Banggai Kepulauan dan Banggai Laut melakukan pelepasan terhadap Penyu
Hijau (Chelonia Mydas) sebanyak 9
(sembilan ekor) bersama dengan Instansi terkait :
1. Nama
: Drs. Abdullah M. Malida, MM
NIP : 19611218 199003 1 007
Jabatan : Kepala Dinas Kelautan dan
Perikanan Kabupaten Banggai Laut
Instansi : Dinas Kelautan dan
Perikanan Kabupaten Banggai Laut
NRP : 85061959/Brigade Polisi
Jabatan : BA Pos KPPP Banggai
Instansi : POLRI
NIP : 19900910 201012 1 001
Jabatan : Staf Pengendalian Hama
Penyakit Ikan
Instansi : Wilker Banggai Laut
(Stasiun KIPM Kelas II Luwuk Banggai)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar