KKP PULANGKAN 26 NELAYAN
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui program Advokasi Nelayan yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
(PSDKP), bekerjasama dengan Kementerian Luar Negeri kembali berhasil
memulangkan 26 orang nelayan Indonesia pada akhir Mei dan awal Juni
2014. Sebelumnya nelayan-nelayan tersebut ditangkap pihak aparat
keamanan laut Australia dan Malaysia, dengan tuduhan melanggar wilayah
perbatasan saat melakukan aktifitas penangkapan ikan. Demikian
disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif C. Sutardjo di
Jakarta, Selasa (3/6).
Sharif
menjelaskan, pemulangan nelayan yang tertangkap di luar negeri,
merupakan aksi nyata KKP dalam memberikan perlindungan terhadap nelayan
Indonesia. “Kami mengupayakan tindakan preventif dengan memberikan
pembinaan dan sosialisasi tentang daerah penangkapan di Indonesia. Namun
bila ternyata terdapat nelayan yang tertangkap di negara lain, maka KKP
secara proaktif bekerjasama dengan pihak Kementerian Luar Negeri,
mengupayakan pemulangannya”, ungkap Sharif.
Menurut
Sharif, kegiatan advokasi nelayan merupakan implementasi dari Instruksi
Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perlindungan Nelayan. Salah satu
tugas KKP berdasarkan Inpres tersebut adalah memberikan perlindungan
bagi nelayan dalam melakukan penangkapan ikan khususnya di wilayah
perbatasan. “Oleh sebab itu, sejak tahun 2011, KKP melalui program
advokasi nelayan bekerjasama dengan Kementerian Luar Negeri telah
berhasil memulangkan 582 nelayan yang ditangkap oleh aparat negara
tetangga, seperti Malaysia, Australia, Republik Palau, Papua Nugini, dan
Timor Leste”, tandas Sharif.
Sementara
itu, Direktur Jenderal PSDKP Syahrin Abdurrahman mengungkapkan bahwa
pemulangan nelayan Indonesia yang tertangkap di Malaysia dilakukan
melalui dua tahap. Pemulangan tahap I dilakukan terhadap sembilan
nelayan asal Provinsi Sumatera Utara, yang terdiri delapan nelayan asal
Kabupaten Batubara, atas nama Sarifuddin, Nazaruddin, Asrizal, Zulkifli,
Dore/Doni, Abdul Rahman, Heriansyah, Mochammad Arinur. Sedangkan satu
nelayan dari Kabupaten Langkat atas nama Sapriandi/Andi. “Kesembilan
nelayan tersebut tiba pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2014 di Pelabuhan
Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara”, kata Syahrin.
Kemudian
pemulangan tahap II dilakukan terhadap 12 nelayan, pada tanggal 30
Mei 2014 melalui Bandara Kualanamu Medan. Nelayan tersebut, yakni
Sahlan, Budiono, Putra Andika, Yudi, Ajuan, Zulkifli, Azwan, Uca, Ilam,
Riduan, Ibrahim, asal Kabupaten Batubara, dan Edi, asal Kabupaten Deli
Serdang. “Sedangkan dalam waktu yang berdekatan KKP memulangkan lima
orang nelayan asal Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan pada
tanggal 1 Juni 2014 melalui Bandara Sultan Hasanuddin Makassar. Kelima
nelayan yang dipulangkan dari Darwin Australia, yaitu Musran, Asrullah,
Fusilat, Mustang, dan Surya”, tambah Syahrin.
Syahrin menuturkan, kedepan diharapkan jumlah nelayan yang ditangkap oleh aparat negara tetangga dengan tuduhan melakukan illegal fishing
atau melanggar batas wilayah dapat terus menurun. Oleh karena itu, KKP
mengajak Pemerintah Daerah untuk bersama-sama mengimplementasikan
Instruksi Presiden Nomor 15/2011, dengan secara aktif melaksanakan
upaya-upaya pembinaan dan sosialisasi kepada nelayan setempat agar
memperhatikan batas-batas wilayah negara saat melakukan penangkapan
ikan, serta berperan aktif membantu pemulangan apabila terdapat nelayan
yang tertangkap di luar negeri.
Jakarta, 3 Juni 2014
Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi
Pelaksana Tugas
Anang Noegroho
Narasumber :
1. Syahrin Abdurrahman, SE
Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
2. Anang Noegroho
Plt. Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi
Pusat Data Statistik dan Informasi
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Gedung Mina Bahari I lantai 3A
JL. Medan Merdeka Timur No.16
Jakarta Pusat 10110
Telp. (021) 3519070 ext. 7440
Fax. (021) 3519133 Sumber Link : http://www.kkp.go.id/index.php/arsip/c/10672/KKP-PULANGKAN-26-NELAYAN/?category_id=
Tidak ada komentar:
Posting Komentar