Keputusan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP RI Nomor : KEP.372/DJ-PSDKP/2011 Tanggal 29 Desember 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PERIKANAN, disosialisasikan pada UPT/Satker/Pos PSDKP wilayah II Timur tanggal 20 s.d 22 Maret 2013 di Makassar.
Sosialisasi ini bertujuan untuk menyeragamkan prosedur/pola tindak dalam penyidikan dan administrasi penyidikan yang akuntabel dan tepat waktu berdasarkan UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar