Polemik Kapal Inkamina
Direktur
Jenderal Pengawasan SDKP dengan suratnya No.No.
139/PSDKP.1/TU.210/VIII/2013 tanggal 16 Agustus 2013 memberitahukan
kepada seluruh kepala UPT dan Satker Pengawasan SDKP sehubungan dengan
Memorandum Inspektur ll. Inspektorat Jenderal KKP Nomor.
626./ltj.II/TU.420/VII/2013 tanggal 24 Juli 2013 tentang Rumusan Hasil Rapat Pembahasan Evaluasi Kapal INKAMINA.
Dalam rangka mengawal pelaksanaan program 1000 Kapal Inkamina sampai
dengan Tahun 2014, sesuai dengan Tugas dan Fungsi Inspektorat Jenderal,
Inspektorat II telah melakukan kegiatan forum pembinaan mitra dalam
pembahasan hash evaluasi Inkamina. Pertemuari dilakukan pada tanggal 3 Juli 2013
di Ruang Rapat Inspektorat Jenderal Lt. 4 GMB III yang dihadiri oleh
lnspektur II Itjen, Direktur Pengawasan SDP Ditjen PSDKP, Direktur Kapal
Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan dan Perwakilan Direktorat PUP
Ditjen Perikanan Tarigkap, Perwakitan UPT PSDKP (Pangkalan Pengawasan SDKP Jakarta) dan UPT Pelabuhan Perikanan (PPS Belawan), serta para Auditor lnspektorat II Itjen.
Tujuan
dan kegiatan tersebut adalah untuk mengidentifikasi kendala, hambatan
dan permasalahan serta mengupayakan solusi dan aksi dalam pencapaian
tujuan dan sasaran kegiatan serta mencegah dan mengurangi penyimpangan
pelaksanaan kegiatan.
Berdasarkan hasil kegiatan tersebut maka telah disepakati dan menjadi rumusan, sebagal berikut:
1. Terkait dengan permasalahan kesulitan permodalan yang dialami oleh KUB penerima, disepakati bahwa:
a.
Pada pembangunan kapal inkamina Tahun 2013, sebagal modal awal usaha
disediakan dalam kontrak pembangunan kapal berupa Fishing trial yang
diberikan dalam bentuk tunai kepada KUB penerima.
b.
Dalam hal operasional Kapal Inkamina dilakukan kerjasama dengan pihak
ke tiga sebagai pemodal, maka Ditjen Perikanan Tangkap membuat Juknis
tentang Kerja Sama Operasional (KSO).
2.
Terhadap permasalahan Sumber Daya Manusia KUB penerima, Direktorat
Jenderal Perikanan. Tangkap melakukan koordinasi dengan Badan
Pengembangan SDM untuk melakukàn pelatihan terkait dengan kemampuan
standar yang dibutuhkan KUB dalam hal operasional Kapal Inkamina.
3. Terhadap permasalahan Dokumeri Kapal berupa Gross Akta,
SIUP dan SIPI, perlu dibuatkan mekanisme sesuai dengan ketentuarn yang
berlaku antara lain agar setiap anggota KUB membuat surat kuasa kepada
Ketua KUB untuk dimuat dan diajukan permohonan dokumen kapal atas nama
Ketua KUB (untuk memenuhi persyaratan).
4. Terkait dengn pemasangan Transmitter Online pada Kapal Inkamina dapat disampaikan sebagai berikut:
a. Pembangunan Kapal Inkamina Tahun 2013 telah tersedia biaya untuk pengadaan Transmitter Online yang merupakan bagian dari kontrak.
b. Pembangunan Kapal Inkamina yang dibangun Tahun 2010 s.d. 2012 tetap wajib untuk memasang Transmitter Online yang dibebankan kepada KUB.
Atas rumusan tersebut diatas, direkomendasikan kepada:
1. Direktur Jerideral Perikanan Tangkap untuk
a. Membuat surat kepada Dinas KP.Prov/Kab/Kota perihal:
1) Kewajiban melaporkan perkembangan lnkamina kepada Ditjen Perikanari Tangkap dengan tembusan Gubernur dan Bupati/Walikota;
2)
Penegasan dana Fishing trial yang terdapat pada kontrak pembangunan
Kapal Inkamina 2013 diberikan dalam bentuk tunai kepada KUB penerima
sebagal modal awal usaha.
b. Membuat Petunjuk Teknis Kerja Sama Operasionat (KSO) dengan pemodal yang diketahui oleh pihak Dinas Prov/Kab/Kota;
c.
Membuat surat kepada Badan Pengembangan SDM untuk melakukan pelatihan
terkait dengan kornpetensi yang dibutuhkan KUB penerima dalam hal
operasional Kapal lnkamina;
2.
Direktur Jenderal PSDKP agar menghimbau kepada seluruh Satker PSDKP
dalam penerbitan SLO untuk Kapat perikanan termasuk Kapal lnkamina,
supaya mengikuti ketentuan yang berlaku
Sumber: Mukhtar, A.Pi. M.Si
http://www.kkp.go.id/index.php/arsip/c/9832/Polemik-Kapal-Inkamina/?category_id=
Tidak ada komentar:
Posting Komentar