Ditjen PSDKP Melaksanakan Evaluasi Implementasi Juknis Tindak Pidana Perikanan
Direktorat
Penanganan Pelanggaran Direktorat Jenderal Sumber Daya Kelautan dan
Perikanan menyelenggarakan Evaluasi Implementasi Juknis Tindak Pidana
Perikanan pada tanggal 13 s/d 17 April 2014 di Hotel
Gino Feruci Braga Bandung. Dengan Tema “Dengan Kegiatan Implementasi
Petunjuk Teknis Penyidikan Tindak Pidana Perikanan Kita Tingkatkan
Kinerja PPNS Perikanan Menjadi Penyidik Yang Profesional, Proposiaonal
dan Bertanggung Jawab Dalam Menyelesaikan Penyidikan Perkara Tindak
Pidana Perikanan Secara Akuntabel dan Tepat Waktu’
Pembukaan
dilakukan oleh Bapak Drs. Lapis Silalahi, MM Direktur Penanganan
Pelanggaran didampingin oleh Bapak Syahnan Tanjung, B.Sc, SH selaku
ketua Panitia. Acara diawali menyanyikan lagu Indonesia Raya, laporan
panitia lalu dibuka oleh Direktur Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP.
Bapak Drs. Lapis Silalahi, MM pada sambutannya mengatakan bahwa Dengan
lahirnya Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan menunjukkan
bahwa Indonesia telah memiliki perangkat hukum untuk pengelolaan
sumberdaya perikanan yang lebih baik dan seimbang, yang bertujuan antara
lain untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat kecil khususnya nelayan,
meningkatkan penerimaan devisa negara serta mendorong perluasan
kesempatan kerja. Untuk itu, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya
Kelautan dan Perikanan memiliki langkah strategis untuk mewujudkan
“Indonesia bebas Illegal, Unreported & Unregulated (IUU) Fishing
serta kegiatan yang merusak sumber daya kelautan dan perikanan.
Dengan
dilaksanakannya kegiatan ini diharapkan ”penanganan dan penyelesaian
tindak pidana perikanan dapat dilaksanakan secara cepat, singkat dan
tepat sesuai administrasi penyidikan tindak pidana perikanan yang
akuntabel dan tepat waktu” berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009
tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang
Perikanan sehingga nantinya, PPNS Perikanan dapat menjadi PPNS yang
profesional, handal dan dapat dibanggakan dengan berpedoman dalam
penyusunan berkas perakara tindak pidana perikanan sesuai SK. Direktur
Jenderal Pengawasan SDKP No. Kep.372/DJ-PSDKP/2010 tentang Petunjuk
Teknis Penyidikan Tindak Pidana Perikanan .
Peserta Evaluasi Implementasi Juknis Tindak Pidana Perikanan
berjumlah 60 (enam puluh) orang dari UPT lingkup Direktorat Jenderal
PSDKP dan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi/Kabupaten seluruh
Indonesia. Maksud diadakan kegiatan ini untuk mengevaluasi berkas
perkara yang telah dilakukan oleh PPNS Perikanan terhadap perkara tindak
pidana perikanan di seluruh Indonesia dan memberikan pembekalan PPNS
Perikanan dalam menangani perkara tindak pidana perikanan dan Bertujuan
agar berkas perkara tindak pidana perikanan yang dibuat oleh PPNS
Perikanan harus mempedomani Juknis Tindak Pidana Perikanan.
Pemateri pada acara ini adalah
- Direktur Penanganan Pelanggaran dengan materi Penyelesaian Tindak Pidana Perikanan secara Akuntabel dan Tepat Waktu;
- Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat dengan materi Upaya penegakan hukum yang telah dilakukan maupun yang akan dilakukan serta kendala yang dihadapi dalam menindak pelaku tindak pidana perikanan di Wilayah Provinsi Jawa Barat;
- Kasubdit Penyidikan dengan materi Penerapan Petunjuk Teknis Penyidikan Tindak Pidana Perikanan sesuai Keputusan Dirjen PSDKP Nomor : Kep. 372/DJ-PSDKP/2011.
- Paparan masing-masing UPT dalam hal pemberkasan perkara tindak pidana perikanan.
Dari
paparan yang disampaikan oleh masing-masing UPT dan satker yang pernah
menangani pemberkasan tindak pidana perikanan yang mendapatkan nilai
tertinggi yaitu 89 diraih oleh UPT Stasiun Pengawasn SDKP Tual dengan
paparan Pemberkasan perkara tindak pidana perikanan KM. Indotuna 110
yang disampaikan oleh Tim Stasiun PSDKP Tual yaitu pembukaan oleh Kepala
Stasiun PSDKP Tual Mukhtar, A.Pi, M.Si dan dilanjutkan materi oleh
Kepala Satker PSDKP Ambon L. Mulyadi Marto, S.St. Pi.
Penutupan acara dilakukan oleh Bapak Syahnan Tanjung, B.Sc, SH Kasubdit Penyidikan selaku ketua Panitia.
Sumber Link : http://www.kkp.go.id/index.php/arsip/c/10602/Ditjen-PSDKP-Melaksanakan-Evaluasi-Implementasi-Juknis-Tindak-Pidana-Perikanan/?category_id=
Tidak ada komentar:
Posting Komentar