Rabu, 07 Mei 2014

Ditjen PSDKP Melaksanakan Evaluasi Implementasi Juknis Tindak Pidana Perikanan

Ditjen PSDKP Melaksanakan Evaluasi Implementasi Juknis Tindak Pidana Perikanan

 
 
 
 Direktorat Penanganan Pelanggaran Direktorat Jenderal Sumber Daya Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan Evaluasi Implementasi Juknis Tindak Pidana Perikanan pada tanggal 13 s/d 17 April 2014 di Hotel Gino Feruci Braga Bandung. Dengan Tema “Dengan Kegiatan Implementasi Petunjuk Teknis Penyidikan Tindak Pidana Perikanan Kita Tingkatkan Kinerja PPNS Perikanan Menjadi Penyidik Yang Profesional, Proposiaonal dan Bertanggung Jawab Dalam Menyelesaikan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Perikanan Secara Akuntabel dan Tepat Waktu’
 
 
 
 Pembukaan dilakukan oleh Bapak Drs. Lapis Silalahi, MM Direktur Penanganan Pelanggaran didampingin oleh Bapak Syahnan Tanjung, B.Sc, SH selaku ketua Panitia. Acara diawali menyanyikan lagu Indonesia Raya, laporan panitia lalu dibuka oleh Direktur Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP.
 
 
 
Bapak Drs. Lapis Silalahi, MM pada sambutannya mengatakan bahwa Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan menunjukkan bahwa Indonesia telah memiliki perangkat hukum untuk pengelolaan sumberdaya perikanan yang lebih baik dan seimbang, yang bertujuan antara lain untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat kecil khususnya nelayan, meningkatkan penerimaan devisa negara serta mendorong perluasan kesempatan kerja. Untuk itu, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan memiliki langkah strategis untuk mewujudkan “Indonesia bebas Illegal, Unreported & Unregulated (IUU) Fishing serta kegiatan yang merusak sumber daya kelautan dan perikanan. 
 
 
 
 
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini diharapkan ”penanganan dan penyelesaian tindak pidana perikanan dapat dilaksanakan secara cepat, singkat dan tepat sesuai administrasi penyidikan tindak pidana perikanan yang akuntabel dan tepat waktu” berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sehingga nantinya, PPNS Perikanan dapat menjadi PPNS yang profesional, handal dan dapat dibanggakan dengan berpedoman dalam penyusunan berkas perakara tindak pidana perikanan sesuai SK. Direktur Jenderal Pengawasan SDKP No. Kep.372/DJ-PSDKP/2010 tentang Petunjuk Teknis Penyidikan Tindak Pidana Perikanan . 
 
 
 
Peserta Evaluasi Implementasi Juknis Tindak Pidana Perikanan berjumlah 60 (enam puluh) orang dari UPT lingkup Direktorat Jenderal PSDKP dan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi/Kabupaten seluruh Indonesia.  Maksud diadakan kegiatan ini untuk mengevaluasi berkas perkara yang telah dilakukan oleh PPNS Perikanan terhadap perkara tindak pidana perikanan di seluruh Indonesia dan memberikan pembekalan PPNS Perikanan dalam menangani perkara tindak pidana perikanan dan Bertujuan agar berkas perkara tindak pidana perikanan yang dibuat oleh PPNS Perikanan harus mempedomani Juknis Tindak Pidana Perikanan. 
 
 
 
 
 
Pemateri pada acara ini adalah
  1. Direktur Penanganan Pelanggaran dengan materi Penyelesaian Tindak Pidana Perikanan secara Akuntabel dan Tepat Waktu;
  2. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat dengan materi Upaya penegakan hukum yang telah dilakukan maupun yang akan dilakukan serta kendala yang dihadapi dalam menindak pelaku tindak pidana perikanan di  Wilayah Provinsi Jawa Barat;
  3. Kasubdit Penyidikan dengan materi Penerapan Petunjuk Teknis Penyidikan Tindak Pidana Perikanan sesuai Keputusan Dirjen PSDKP Nomor : Kep. 372/DJ-PSDKP/2011.
  4. Paparan masing-masing UPT dalam hal pemberkasan perkara tindak pidana perikanan. 
 
 
 
 
 
 
 
 Dari paparan yang disampaikan oleh masing-masing UPT dan satker yang pernah menangani pemberkasan tindak pidana perikanan yang mendapatkan nilai tertinggi yaitu 89 diraih oleh UPT Stasiun Pengawasn SDKP Tual dengan paparan Pemberkasan perkara tindak pidana perikanan KM. Indotuna 110 yang disampaikan oleh Tim Stasiun PSDKP Tual yaitu pembukaan oleh Kepala Stasiun PSDKP Tual Mukhtar, A.Pi, M.Si dan dilanjutkan materi oleh Kepala Satker PSDKP Ambon L. Mulyadi Marto, S.St. Pi.
 
 
 
 
 
Penutupan acara dilakukan oleh Bapak Syahnan Tanjung, B.Sc, SH Kasubdit Penyidikan selaku ketua Panitia. 
 
 
 
 

Sumber Link : http://www.kkp.go.id/index.php/arsip/c/10602/Ditjen-PSDKP-Melaksanakan-Evaluasi-Implementasi-Juknis-Tindak-Pidana-Perikanan/?category_id=

Tidak ada komentar:

Posting Komentar