Senin, 12 Mei 2014

Penyerahan ABK non Justitia KM Antasena 838 dan KM Antasena 139

Penyerahan ABK non Justitia KM Antasena 838 dan KM Antasena 139

Pada hari Jumat tanggal 9 Mei 2014, telah dilakukan penyerahan ABK non Justitia dari Stasiun Pengawasan SDKP Tual ke pihak Kantor Imigrasi Kelas II Tual.  Proses serah terima dilaksanakan di Dermaga Pelabuhan Perikanan Nusantara Tual.  Pada serah terima tersebut Stasiun Pengawasan SDKP  Tual diwakili oleh Yopi Yuspilan, S.Pi selaku PPNS, sedangkan dari pihak Kantor Imigrasi Kelas II Tual diwakili oleh Dwi Andang Mei Atmojo.
Pendataan ABK
Pendataan ABK
Menurut Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Tual, Bapak Mukhtar A.Pi, M.Si, beliau mengatakan bahwa penyerahan ini sesuai dengan pasal 83A Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perikanan, dimana disebutkan bahwa “Selain yang ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana perikanan atau tindak pidana lainnya, awak kapal lainnya dapat dipulangkan termasuk yang berkewarganegaraan asing dan pemulangan awak kapal berkewarganegaraan asing tersebut dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang keimigrasian dalam hal ini Kantor Imigrasi Kelas II Tual”.
Penandatangan berita acara serah terima
Penandatangan berita acara serah terima
Pada penyerahan tersebut, telah diserahkan 31 ABK non Justitia yang berkewarganegaraan Thailand, dengan rincian 15 orang ABK KM Antasena 838 dan 16 orang ABK KM Antasena 139. (ZA)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar