Penyerahan ABK non Justitia KM Antasena 838 dan KM Antasena 139
Pada hari Jumat tanggal 9 Mei 2014, telah dilakukan penyerahan ABK
non Justitia dari Stasiun Pengawasan SDKP Tual ke pihak Kantor Imigrasi
Kelas II Tual. Proses serah terima dilaksanakan di Dermaga Pelabuhan
Perikanan Nusantara Tual. Pada serah terima tersebut Stasiun Pengawasan
SDKP Tual diwakili oleh Yopi Yuspilan, S.Pi selaku PPNS, sedangkan
dari pihak Kantor Imigrasi Kelas II Tual diwakili oleh Dwi Andang Mei
Atmojo.
Menurut Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Tual, Bapak Mukhtar A.Pi,
M.Si, beliau mengatakan bahwa penyerahan ini sesuai dengan pasal 83A
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perikanan, dimana disebutkan
bahwa “Selain yang ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana
perikanan atau tindak pidana lainnya, awak kapal lainnya dapat
dipulangkan termasuk yang berkewarganegaraan asing dan pemulangan awak
kapal berkewarganegaraan asing tersebut dilakukan oleh instansi yang
bertanggung jawab di bidang keimigrasian dalam hal ini Kantor Imigrasi
Kelas II Tual”.
Pada penyerahan tersebut, telah diserahkan 31 ABK non Justitia yang
berkewarganegaraan Thailand, dengan rincian 15 orang ABK KM Antasena 838
dan 16 orang ABK KM Antasena 139. (ZA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar