Kembali KP. Hiu Macan 005 Menangkap Kapal Ikan Malaysia
Belum
satu minggu hanya empat hari kembali Kapal Pengawas Perikanan milik
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kelautan dan Perikanan KP. Hiu Macan 005 yang di nahkodai
Martin Y Luhulima menangkap 1 (satu) kapal illegal fishing
asing berkebangsaan Malaysia ditangkap diperairan Laut teritorial Selat
Malaka sejauh 10 mil dari garis perbatasan dan 25 Mill dari Asahan
dalam operasi rutin pada hari Minggu tanggal 1 September 2013 yaitu
kapal KM. PKFA 7803 pada jam 03.00 WIB pada posisi 03º 16’ 000”LU /
100º 15’ 00”BT dengan Nahkoda Soe berkembangsaan Myamar dan ABK 4 orang
berkebangsaan Myamar. Sebelumnnya KP. Hiu Macan 005 tanggal 28
Agustus 2013 menangkap kapal KM. PKFA 7232 pada jam 09.05 WIB pada
posisi 03º 15’ 000”LU / 100º 28’ 00”BT.

Barang Bukti 1 unit Kapal Penangkap KM. PKFA 7803, Alat tangkap Jaring Trawl 1 (satu) unit, Ikan campur ± 50 Kg, satu Alat Komunikasi Radio Star, satu Alat Navigasi dan Kompas.

Menurut
Nahkoda KP. Hiu Macan 005 Kronologis penangkapan ketika KP. Hiu Macan
005 sedang melakukan patroli rutin di perairan Laut Teritorial Selat
Malaka melihat 1 kapal yang yang sedang melakukan penangkapan ikan.

Lebih
lanjut diperiksa ternyata kapal tersebut melakukan Penangkapan Ikan
tanpa dokumen yang lengkap yang dikeluarkan pemerintah Republik
Indonesia yaitu Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan melanggar wilayah penangkapan serta menggunakan alat tangkap terlarang trawl. Kapal dan ABK di Ad Hock menuju Stasiun PSDKP Belawan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan tiba tanggal 02 September 2013 pukul 09.30 WIB.

Serah
terima dokumen, tersangka, barang bukti dan berkas pada hari Senin
tanggal 2 September 2013 sekitar pukul 16.44 WIB setelah dilakukan
pemeriksaan barang bukti dan ABK dari Pihak Kapal Pengawas oleh Nahkoda
KP. Hiu Macan 005 ke Mukhtar, A.Pi,M.Si Kepala Stasiun Pengawasan SDKP
Belawan didampingin penyidik Bapak Suhartono, SH.

Menurut
Kepala Stasiun PSDKP Belawan Mukhtar, A.Pi, M.Si bahwa kapal KM. PKFA
7803 berbendera malaysia dengan Nahkoda Suriyadi berkebangsaan
Indonesia ini melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 9 ayat (1) jo
Pasal 85, Pasal 26 ayat (1) jo Pasal 92 Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. Ancaman sesuai pasal 9
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling
banyak dua miliar rupiah dan karena diteritorial tersangka dapat
ditahan.

Sumber : Laporan Kejadian KP. HIU Macan 005 No. 110/2013
Penulis : Mukhtar, A.Pi, M.Si Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Belawan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar