Untuk menjamin terselenggaranya
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara terpadu dan
berkelanjutan, dilakukan pengawasan terhadap PWP3K oleh pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang berwenang sesuai
dengan sifat pekerjaaannya. Pejabat
Pegawai Negeri Sipil tertentu sebagaimana dimaksud
wewenang Kepolisian
Khusus yang selanjutnya disebut Polisi
Khusus PWP3K.
Tugas dan Kewenangan Polsus PWP3Kdi
atur dalam Peraturan Menteri nomor :
1.
PER.12/MEN-KP/2013
Tentang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil. Download
klik : http://www.infohukum.kkp.go.id/files_permen/12%20PERMEN-KP%202013
2.
PER.17/MEN-KP/2013
Tentang Perizinan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil. Download klik : http://www.infohukum.kkp.go.id/files_permen/17%20PERMEN-KP%202013
Polsus PWP3K dalam melakukan patroli/perondaan dilengkapi
dengan :
a. Pakaian
seragam dan atribut;
b. Kartu tanda anggota (KTA);
c. Peralatan
pengamananberupa pentungan, borgol,
atau lainnya dan;
d. Senjata api dan/atau senjata tajam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar