Kompresor sebagai alat bantu penangkapan ikan
Banyaknnya
pertanyaan dari pengawas perikanan, aparat penegak hukum kepolisian dan
TNI Angkatan Laut tentang penggunaan Kompresor sebagai alat bantu
penangkapan ikan sehingga perlu penjelasan mengenai Penggunaan Kompresor
Sebagai Alat Bantu Penangkapan Ikan yang diperbolehkan maupun yang
tidak diperbolehkan sehingga mempunyai kepastian hukum dalam proses
penyidikan tindak pidana perikanan.
Pengertian kompresor
adalah alat mekanik yang berfungsi untuk meningkatkan tekanan fluida
mampu mampat, yaitu gas atau udara. tujuan meningkatkan tekanan dapat
untuk mengalirkan atau kebutuhan proses dalam suatu system proses yang
lebih besar (dapat system fisika maupun kimia contohnya pada
pabrik-pabrik kimia untuk kebutuhan reaksi). Secara umum kompresor
dibagi menjadi dua jenis yaitu dinamik dan perpindahan positif.
Fungsi kompresor
adalah untuk menaikkan tekanan suatu gas. Tekanan gas dapat dinaikkan
dengan mengurangi volumenya. Ketika volumenya dikurangi, tekanannya
naik.
Karena
proses pemampatan, udara mempunyai tekanan yang lebih tinggi
dibandingkan dengan tekanan udara lingkungan (1atm). Dalam keseharian,
kita sering memanfaatkan udara mampat baik secara langsung atau tidak
langsung. Sebagai contoh, udara mampat yang digunakan untuk mengisi ban
mobil atau sepeda motor, udara mampat untuk membersihkan bagian-bagian
mesin yang kotor di bengkel-bengkel dan manfaat lain yang sering
dijumpai sehari-hari seperti untuk menyelam.
Dengan
mengambil contoh kompresor sederhana, yaitu pompa ban sepeda atau
mobil. Jika torak pompa ditarik keatas, tekanan di bawah silinder akan
turun sampai di bawah tekanan atmosfer sehingga udara akan masuk melalui
celah katup hisap yang kendur. Katup terbuat dari kulit lentur, dapat
mengencang dan mengendur dan dipasang pada torak. Setelah udara masuk
pompa kemudian torak turun kebawah dan menekan udara, sehingga volumenya
menjadi kecil.
Klasifikasi kompresor secara garis besar kompresor dapat diklasifikasikan menjadi dua bagian, yaitu Positive Displacement compressor, dan Dynamic compressor, (Turbo), Positive Displacement compressor, terdiri dari Reciprocating dan Rotary, sedangkan Dynamic compressor, (turbo) terdiri dari Centrifugal, axial dan ejector.
Sesuai
pasal 9 ayat (1) Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas
Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Setia orang dilarang
memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkapan
dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang menggangu dan merusak
keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah
pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia. Kemudian penjelasan
pasal 9 ayat (1) tersebut diatas alat penangkapan ikan dan/atau alat
bantu penangkapan ikan yang menggangu dan merusak keberlanjutan sumber
daya ikan termasuk diatarannya jaring trawl atau pukat harimau, dan/atau kompresor.
Sesuai
dengan penjelasan pasal tersebut harus dipahami bahwa kompresor
sebagai ABPI yang menjadi satu kesatuan dalam operasi penangkapan ikan.
Ini dijelaskan dengan Nota Dinas Direktur Jenderal Perikanan Tangkap
Nomor: 536/DJPT.2/PI.370/VII/2013 tanggal 12 Juli 2013 yang ditanda
tangani oleh Gellwyn Jusuf adalah sebagai berikut : Sehubungan dengan
nota dinas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan
Perikanan No. 51/DJPSDKP/VI/2013 tanggal 26 Juni 2013 perihal
sebagaimana nota dinas di atas, dengan ini kami sampaikan beberapa hal
sebagai berikut:
1.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. PER.02/MEN/2011 Tentang
Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan APi dan ABP1 di WPPNRI telah
memuat penjelasan tentang penggunaan API dan ABPI yang dipebolehkan dan
dilarang pada setiap ukuran kapal dan jalur penangkapan
2.
Pemahaman API dan/atau ABPI yang mengganggu keberlanjutan surnberdaya
ikan adalah apabila dioperasikan tidak sesuai dengan daerah penangkapan,
tata cara pengoperasian dan penggunaannya sebagaimana ketentuan yang
berlaku, serta berdampak tidak langsung terhadap keberlanjutan
sumberdaya ikan dan keseimbangan habitat.
-Prinsip
pengaturannya adalah : (1) tingkat selektifitas, (2) tingkat kapasitas
penangkapan (fishing capacity) di setiap WPP, (3) tidak memberi dampak
pada habitat ikan, (4) zonasi penangkapan, (5) ghost fishing (tidak
berpotensi hilang).
- Kaidah tersebut telah,tertuang dalam PER.O2/MEN/2011 pasal 21.
3.
Pemahaman API dan/atau ABPI yang rnerusak keberlanjutan sumberdaya ikan
adalah apabila dioperasikan memberikan dampak langsung terhadap
kerusakan biota perairan laut dan perairan umum serta Iingkungannya.
-
Prinsip pengaturannya adalah : (1) mengancam kepunahan biota, (2)
mengakibatkan kehancuran habitat, (3) membahayakan keselamatan nelayan.
- Kaidah tersebut telah tertuang dalam PER.O2/MEN/2011 pada API yang dilarang.
4.
Pengertian kompressor yang tertuang dalam lampiran penjelasan pasal 9
ayat (1) Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas
Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan harus dipahami bahwa
kompresor sebagai ABPI yang menadi satu kesatuan dalam operasi
penangkapan.
a. Kompressor yang dilarang adalah
kompressor yang menggunakan mesin bensin karena gas buang knalpot (CD)
ikut tersimpan dalam tabung kompressor yang membahayakan penyelam.
a. Kompressor yang dilarang adalah kompressor yang digunakan oleh penyelam untuk kegiatan penangkapan yang merusak lingkungan yaitu :
- operasi penangkapan dengan cara menempatkan bom, menebar racun, menyemprotkan bius.
-
operasi penangkapan muroami yang cara operasinya dengan memukul-mukul
karang untuk memaksa ikan keluar dan tempat persembunyiannya supaya
mudah ditangkap.
b. Kompressor yang dibolehkan yaitu:
- Kompressor elektrik untuk mengisi tabung penyelam (rekreasi)
- Kompressor elektrik untuk penyelam menggunakan alat tangkap harpoon (panah)/tombak
- kompressor yang terkait dengan mesin kapal perikanan (kompressor engine, kompressor mesin pendingin, kompressor hidrolik)
Sehubungan
dengan Nota Dinas Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor:
536/DJPT.2/PI.370/VII/2013 tanggal 12 Juli 2013 perihal tersebut di
atas, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
Nomor : 169/DJPSDKP/VII/2013 tanggal 19 Agustus 2013 perihal Penggunaan
Kompresor Sebagal Alat Bantu Penangkapan Ikan yang ditujukan kepada
Kepala UPT dan Satker Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor.PER.02/MEN/2011
tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan API dan ABPI di WPPNRI
telah memuat penjelasan tentang penggunaan API dan ABPI yang
diperbolehkan dan dilarang pada setiap ukuran kapal dan jalur
penangkapan;
2.
Pengertian Kompresor yang tertuang dalam lampiran penjelasan pasal 9
ayat (1) uu. No. 45 tahun 2009 harus dipahami bahwa kompresor sebagai
ABPI yang menjadi satu kesatuan dalam operasi penangkapan. Kompresor
yang diperbolehkan dan yang dilarang dijelaskan melalui Nota Dinas dan
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor: 536/DJPT.2/PI.37/VII/2013
tanggal 12 Juli 2013.
3.
Terkait dengan butir-butir diatas, diharapkan pengawas perikanan dalam
melakukan pengawasan penggunaan kompresor sebagal alat bantu penangkapan
ikan agar berpedoman pada PERMEN Kelautan dan Perikanan
Nomor.PER.O2/MEN/2011 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan API
dan ABPI di WPPNRI dan Nota Dinas dan Direktur Jenderal Perikanan
Tangkap Nomor: 536/DJPT.2/PI.370/VII/2013 tanggal 12 Juli 2013 tentang
Penggunaan Kompresor Sebagal Alat Bantu Penangkapan Ikan.
Sumber: Mukhtar, A.Pi, M.Si
http://www.kkp.go.id/index.php/arsip/c/9848/Kompresor-sebagai-alat-bantu-penangkapan-ikan/?category_id=
Tidak ada komentar:
Posting Komentar