Minggu, 01 September 2013

Kompresor sebagai alat bantu penangkapan ikan

Kompresor sebagai alat bantu penangkapan ikan

Banyaknnya pertanyaan dari pengawas perikanan, aparat penegak hukum kepolisian dan TNI Angkatan Laut tentang penggunaan Kompresor sebagai alat bantu penangkapan ikan sehingga perlu penjelasan mengenai Penggunaan Kompresor Sebagai Alat Bantu Penangkapan Ikan yang diperbolehkan maupun yang tidak diperbolehkan sehingga mempunyai kepastian hukum dalam proses penyidikan tindak pidana perikanan. 
 
 
 
Pengertian kompresor adalah alat mekanik yang berfungsi untuk meningkatkan tekanan fluida mampu mampat, yaitu gas atau udara. tujuan meningkatkan tekanan dapat untuk mengalirkan atau kebutuhan proses dalam suatu system proses yang lebih besar (dapat system fisika maupun kimia contohnya pada pabrik-pabrik kimia untuk kebutuhan reaksi). Secara umum kompresor dibagi menjadi dua jenis yaitu dinamik dan perpindahan positif.
 
 
Fungsi kompresor adalah untuk menaikkan tekanan suatu gas. Tekanan gas dapat dinaikkan dengan mengurangi volumenya. Ketika volumenya dikurangi, tekanannya naik.
 
 
 
Karena proses pemampatan, udara mempunyai tekanan yang lebih tinggi dibandingkan dengan tekanan udara lingkungan (1atm). Dalam keseharian, kita sering memanfaatkan udara mampat baik secara langsung atau tidak langsung. Sebagai contoh, udara mampat yang digunakan untuk mengisi ban mobil atau sepeda motor, udara mampat untuk membersihkan bagian-bagian mesin yang kotor di bengkel-bengkel dan manfaat lain yang sering dijumpai sehari-hari seperti untuk menyelam.

Dengan mengambil contoh kompresor sederhana, yaitu pompa ban sepeda atau mobil. Jika torak pompa ditarik keatas, tekanan di bawah silinder akan turun sampai di bawah tekanan atmosfer sehingga udara akan masuk melalui celah katup hisap yang kendur. Katup terbuat dari kulit lentur, dapat mengencang dan mengendur dan dipasang pada torak. Setelah udara masuk pompa kemudian torak turun kebawah dan menekan udara, sehingga volumenya menjadi kecil.

Klasifikasi kompresor secara garis besar kompresor dapat diklasifikasikan menjadi dua bagian, yaitu Positive Displacement compressor, dan Dynamic compressor, (Turbo), Positive Displacement compressor, terdiri dari Reciprocating dan Rotary, sedangkan Dynamic compressor, (turbo) terdiri dari Centrifugal, axial dan ejector.

Sesuai pasal 9 ayat (1) Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Setia orang dilarang memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkapan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang menggangu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia. Kemudian penjelasan pasal 9 ayat (1)  tersebut diatas alat penangkapan ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang menggangu  dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan termasuk diatarannya jaring trawl atau pukat harimau, dan/atau kompresor.
 
 
 
Sesuai dengan penjelasan pasal tersebut  harus dipahami bahwa kompresor sebagai ABPI yang menjadi satu kesatuan dalam operasi penangkapan ikan. Ini dijelaskan dengan Nota Dinas Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor: 536/DJPT.2/PI.370/VII/2013 tanggal 12 Juli 2013 yang ditanda tangani oleh Gellwyn Jusuf adalah sebagai berikut : Sehubungan dengan nota dinas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan No. 51/DJPSDKP/VI/2013 tanggal 26 Juni 2013 perihal sebagaimana nota dinas di atas, dengan ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Peraturan Menteri  Kelautan dan Perikanan  No. PER.02/MEN/2011 Tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan APi dan ABP1 di WPPNRI telah memuat penjelasan tentang penggunaan API dan ABPI yang dipebolehkan dan dilarang pada setiap ukuran kapal dan jalur penangkapan

2. Pemahaman API dan/atau ABPI yang mengganggu keberlanjutan surnberdaya ikan adalah apabila dioperasikan tidak sesuai dengan daerah penangkapan, tata cara pengoperasian dan penggunaannya sebagaimana ketentuan yang berlaku, serta berdampak tidak langsung terhadap keberlanjutan sumberdaya ikan dan keseimbangan habitat.
-Prinsip pengaturannya adalah : (1) tingkat selektifitas, (2) tingkat kapasitas penangkapan (fishing capacity) di setiap WPP, (3) tidak memberi dampak pada habitat ikan, (4) zonasi penangkapan, (5) ghost fishing (tidak berpotensi hilang).
- Kaidah tersebut telah,tertuang dalam PER.O2/MEN/2011 pasal 21.

3. Pemahaman API dan/atau ABPI yang rnerusak keberlanjutan sumberdaya ikan adalah apabila dioperasikan memberikan dampak langsung terhadap kerusakan biota perairan laut dan perairan umum serta Iingkungannya.
- Prinsip pengaturannya adalah : (1) mengancam kepunahan biota, (2) mengakibatkan kehancuran habitat, (3) membahayakan keselamatan nelayan.
- Kaidah tersebut telah tertuang dalam PER.O2/MEN/2011 pada API yang dilarang.

4. Pengertian kompressor yang tertuang dalam lampiran penjelasan pasal 9 ayat (1) Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan harus dipahami bahwa kompresor sebagai ABPI yang menadi satu kesatuan dalam operasi penangkapan.
 
a. Kompressor yang dilarang adalah kompressor yang menggunakan mesin bensin karena gas buang knalpot (CD) ikut tersimpan dalam tabung kompressor yang membahayakan penyelam.
 
 
 
a. Kompressor yang dilarang adalah kompressor yang digunakan oleh penyelam untuk kegiatan penangkapan yang merusak lingkungan yaitu :
- operasi penangkapan dengan cara menempatkan bom, menebar racun, menyemprotkan bius.
- operasi penangkapan muroami yang cara operasinya dengan memukul-mukul karang untuk memaksa ikan keluar dan tempat persembunyiannya supaya mudah ditangkap.
 
 
 
b. Kompressor yang dibolehkan yaitu:
- Kompressor elektrik untuk mengisi tabung penyelam (rekreasi)
- Kompressor  elektrik untuk penyelam menggunakan alat tangkap harpoon (panah)/tombak
- kompressor yang terkait dengan mesin kapal perikanan (kompressor engine, kompressor mesin pendingin, kompressor hidrolik)
 
 
 
 
 
Sehubungan dengan Nota Dinas Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor: 536/DJPT.2/PI.370/VII/2013 tanggal 12 Juli 2013 perihal tersebut di atas, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Nomor : 169/DJPSDKP/VII/2013 tanggal 19 Agustus 2013 perihal Penggunaan Kompresor  Sebagal Alat Bantu Penangkapan Ikan yang ditujukan kepada Kepala UPT dan Satker Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut :

1. Peraturan Menteri  Kelautan dan Perikanan  Nomor.PER.02/MEN/2011 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan API dan ABPI di WPPNRI telah memuat penjelasan tentang penggunaan API dan ABPI yang diperbolehkan dan dilarang pada setiap ukuran kapal dan jalur penangkapan;

2. Pengertian Kompresor yang tertuang dalam lampiran penjelasan pasal 9 ayat (1) uu. No. 45 tahun 2009 harus dipahami bahwa kompresor sebagai ABPI yang menjadi satu kesatuan dalam operasi penangkapan. Kompresor yang diperbolehkan dan yang dilarang dijelaskan melalui Nota Dinas dan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor: 536/DJPT.2/PI.37/VII/2013 tanggal 12 Juli 2013.

3. Terkait dengan butir-butir diatas, diharapkan pengawas perikanan dalam melakukan pengawasan penggunaan kompresor sebagal alat bantu penangkapan ikan agar berpedoman pada PERMEN Kelautan dan Perikanan Nomor.PER.O2/MEN/2011 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan API dan ABPI di WPPNRI dan Nota Dinas dan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor: 536/DJPT.2/PI.370/VII/2013 tanggal 12 Juli 2013 tentang Penggunaan Kompresor Sebagal Alat Bantu Penangkapan Ikan.
 
 
Sumber: Mukhtar, A.Pi, M.Si 
http://www.kkp.go.id/index.php/arsip/c/9848/Kompresor-sebagai-alat-bantu-penangkapan-ikan/?category_id=

Tidak ada komentar:

Posting Komentar